Rabu, 17 Juni 2015

cincin





marhaban ya ramadan selamat menunaikan ibadah puasa sist ..... kami keluarga besar cincin kawin  duta jewellery mengucapankan mohon ma"af lahir dan batian biar puasa kita sama - sama berkah dan mendapatan ridho dari allah amin
amin ya robal alamin

Selasa, 16 Juni 2015

cincin




spesifikasi harga cincin kawin tanggal 17 juni 2015 dari bahan sebagai berikut

*  emas 75 %  : 440 / gram
*  palladium   : 280 / gram
*  platina        : 750 / gram


*  perak          : 500 / satu pasang

Senin, 15 Juni 2015

cincin

sekedar pengatahuan sist agar gak bosen buka web kami berpengatuhan itu indah 

Perbedaan Intan dan Berlian


Perbedaan intan dan berlian bagi orang awam sangat sulit dibedakan, padahal keduanya memiliki tampilan yang jauh berbeda. Untuk mengatuhi dimana letak perbedaan antara keduanya, silahkan anda simak penjelasan singkat dibawah ini.

Pengertian dari intan merupakan salah satu jenis bahan tambang atau bahan galian, yang belum mengalami proses penggosokan karena baru saja diperoleh dari hasil penambangan intan. Artinya intan ini masih mentah dan belum mengalami pengerjaan gosok dan cutting untuk kemudian dijadikan sebagai perhiasan.

Sedangkan pengertian dari berlian merupakan sebuah intan yang telah mengalami pengolahan melalui proses penggosokan dan telah dibentuk sehingga siap untuk dijadikan batu perhiasan yang digunakan untuk gelang, kalung, cincin, dan perhiasan lainnya.

Jadi perbedaan antar intan dan berlian terletak pada prosesnya. Intan belum diproses, sedangkan berlian sudah diproses. Atau dengan kata lain intan merupakan bahan dasar untuk pembuatan berlian.

Salah satu kota penghasil intan ialah kota Martapura, provinsi Kalimantan Selatan sehingga dikenal sebagai kota Intan. Karena di martapura banyak tempat penambangan intan, serta banyaknya pengrajin yang terampil dalam penggosokkan intan menjadi  berlian.

Selain intan dan berlian, masih banyak batu mulia lain yang biasa dijadikan sebagai hiasan dan termasuk peluang bisnis yang cukup menggiurkan diantaranya adalah batu akik, yakut, merah, zamrud, barjad, kecubung, dan sebagainya.

Minggu, 14 Juni 2015

cincin

Apa ARTI sebuah Pernikahan ?

Pertama- tama, Pernikahan adalah sebuah persekutuan. Dimana dua hati menjadi satu.
Pernikahan adalah sebuah KEBERSAMAAN dan PERSAHABATAN. Hidup bersama, bekerjasama, melakukan banyak hal bersama dan tak menginginkan yang lain.
Pernikahan artinya pengertian. Ia buta terhadap kesalahan pasangannya. Ia penuh pengertian atas setiap hal “ atas waktu, perasaan dan keinginan pasangannya.
Pernikahan artinya perhatian. Ia sangat peduli. Ia bersedia meninggalkan caranya sendiri demi mempedulikan kepentingan pasangannya.
Pernikahan artinya kebajikan. Ia mengucapkan kata-kata yang baik dan menaruh kata-katanya ke dalam tindakan.

Pernikahan artinya dukungan.
Ia mendukung usaha-usaha pasangannya, projeknya, pada segala situasi dan kondisi.
Ia memberikan dukungan moril, fisik, doa, pokoknya dukungan yang seutuhnya¦
Ia memberi semangat dan mengobarkannya ketika pasangannya patah semangat.
Ia membungkuk untuk mengangkat pasangannya. Ia menguatkan hati ketika pasangannya lemah.
Pernikahan artinya berkomunikasi secara jujur dan terbuka. Ia bersedia membuka hati berbagi pemikiran terdalam dengan rendah hati.
Pernikahan artinya berbincang, berdoa, berdialog dan menyetujui bersama. Pernikahan tak membiarkan dinding apapun terbangun di antara mereka dengan mengabaikan pasangan, melainkan mencari solusi kreatif.
Pernikahan artinya pengorbanan.
Ia memberikan diri bagi orang yang anda cintai. Ada kesediaan untuk mengalah, melepaskan ide / keinginan pribadi demi membahagiakan pasangannya.
Menikah artinya siap menjalani mil kedua.
Pernikahan artinya belas kasihan. Ia lebih suka pasangannya berbahagia daripada berbahagia sendirian.
Pernikahan itu hubungan timbal balik “ saling memberi dan menerima.
Dalam Pernikahan ada giliran “ saling bertanggung jawab, bukan hanya tanggung jawab sepihak.
Pernikahan artinya penundukan diri. Ia memberikan kesempatan kepada pihak pasangan. Menikah artinya satu sama lain saling belajar.
Pernikahan artinya berpikiran terbuka “ berjalan sejauh satu mil dalam sepatu pasangannya.
Pernikahan artinya saling mendengarkan dan mengerti.
Pernikahan artinya mau hadir untuk pasangan di saat-saat baik maupun buruk.Pasangan menikah berdiri bersama dalam segala keadaan, rapuh ataupun kokoh, sepanas apapun ujian dan seberat apapun tantangannya.Pernikahan itu proses belajar membiarkan hal “ hal kecil berlalu.
Pernikahan itu harus ada rasa humor.
Bisa merasa rileks bersama, Bisa saling menikmati
Pernikahan merupakan perjalanan penjelajahan. Saling menemukan dan belajar tentang keunikan yang dilakukan dan dikatakan pasangannya.
Pernikahan artinya saling menghormati.
Dalam Pernikahan pasangan belajar saling mempercayai.
Pernikahan artinya saling menerima pasangannya apa adanya.
Pernikahan membawa orang pada kesadaran bahwa ia tak bisa lengkap tanpa pasanga

Sabtu, 13 Juni 2015

cincin


  • Apakah arti akad nikah?
Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki dimuka paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariah.
  • Terdiri dari apa saja akad nikah itu?
Akad nikah terdiri atas :
  1. Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki.
  2. Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki.
Ijab itu harus segera dijawab, dengan qabul secara langsung dan tidak ragu-ragu.

Jumat, 12 Juni 2015

cincin

cincin kawin 

( gambar 1 . terbuat dari bahan emas 10 gram  seharga  Rp 4,900,000 harga kadar emas 75 % harga emas pergram senilai Rp. 440,000 dan ongkos pembuatan cincin kawin seharga Rp. 500,000 )


( gambar 2 . terbuat dari bahan palladium 10 gram dan berlian ukuran 0,05 ct ( 5 butir ) jadi satu pasang cincin kawin ini seharga Rp. 6,550,000 harga palladium pergram seharga Rp.280,000 dan harga berlian satu  butirnya Rp.650,000 dan ongkos pembuatan satu pasang cincin kawin Rp.500,000 



( cincin kawin sangat dibutuhkan untuk pernikahan 
spesifikasi cincin kawin 3
Emas kuning 75%  : 10 gr
Berlian 0,10 ct         :   2 butir 
" Harga sewaktu waktu bisa berubah tanpa konfirmasi "

*harap konfirmasi terlebih dahulu ke admin duta jewellery  )



 

Rabu, 10 Juni 2015

cincin

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Meminang, atau melamar, atau bertunangan, atau sering diistilahkan dengan tukar cincin, maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi isterinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka perkawinan. Allah menggariskan agar masing-masing pasangan yang mau kawin, lebih dulu saling mengenal sebelum dilakukan aqad nikahnya, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti benar-benar berdasarkan pandangan dan penelitian yang jelas.  Istilah tunangan tidak dikenal dalam istilah syariah. Tapi kalau mau dicarikan bentuk yang paling mendekatinya, barangkali yang paling mendekati adalah khitbah, yang artinya meminang. Tetapi tetap saja ada perbedaan asasi antara tunangan dengan khitbah. Paling tidak dari segi aturan pergaulannya. Sebab masyarakat kita biasanya menganggap bahwa pertunangan yang telah terjadi antara sepasang calon pengantin sudah setengah dari menikah. Sehingga seakan ada hukum tidak tertulis bahwa yang sudah bertunangan itu boleh berduaan, berkhalwat berduaan, naik motor berboncengan, makan, jalan-jalan, nonton dan bahkan sampai menginap.
Sedangkan khitbah itu sendiri adalah ajuan lamaran dari pihak calon suami kepada wali calon istri yang intinya mengajak untuk berumah tangga. Khitbah itu sendiri masih harus dijawab iya atau tidak. Bila telah dijawab ia, maka jadilah wanita tersebut sebagai 'makhthubah', atau wanita yang telah resmi dilamar. Secara hukum dia tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari orang lain. Namun hubungan kedua calon itu sendiri tetap sebagai orang asing yang diharamkan berduaan, berkhalwat atau hal-hal yang sejenisnya.

1. Yang boleh dipinang

Perempuan yang boleh dipinang bilamana memenuhi dua syarat, yaitu :
1. Tidak ada halangan hukum.
Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hukum yang melarang dilangsungkannya perkawinanMisalnya wanita itu sedang menjadi istri seseorang. Atau wanita itu sudah dicerai atau ditinggal mati suaminya, namun masih dalam masa `iddah. Selain itu wanita yang dilamar tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang masih menjadi mahram bagi seorang laki-laki. Maka di dalam Islam tidak dikenal ada seorang laki-laki meminang adiknya sendiri, atau ibunya sendiri atau bibinya sendiri. 
2. Belum dipinang orang lain secara sah.
Jika si wanita telah dipinang lebih dulu oleh orang lain,  maka   tidak boleh dipinang. Karena melamar wanita yang telah dilamar Lelaki lain (meskipun belum memberi jawaban), itu berarti melamar secara resmi. Dari Abu Hurairah, Ia berkata,”Rasulullah SAW bersabda,”Seorang lelaki tidak boleh meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya(HR. Ibnu Majah).

2. Meminang bekas isteri orang yang sedang iddah

1. Meminang bekas istri orang lain yang sedang iddah, haram hukumnya; baik karena iddah kematian atau iddah karena cerai, baik cerai raj'iy atau cerai ba'in.
2. Perempuan yang sedang iddah karena  talak raj'iy, maka ia haram dipinang,   sebab masih ada ikatan dengan bekas suaminya, dan suaminya juga masih     berhak untuk merujuknya sewaktu-   waktu ia  suka.
3. Perempuan yang sedang iddah karena  kematian suaminya, maka ia boleh   dipinang secara sindiran di masa  iddahnya, tapi diharamkan  meminang secara terang-terangan. Sebagaiman firman Allah swt.:
وَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا عَرَّضۡتُم بِهِۦ مِنۡ خِطۡبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوۡ أَڪۡنَنتُمۡ فِىٓ أَنفُسِكُمۡ‌ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمۡ سَتَذۡكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُواْ قَوۡلاً۬ مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ وَلَا تَعۡزِمُواْ عُقۡدَةَ ٱلنِّڪَاحِ حَتَّىٰ يَبۡلُغَ ٱلۡكِتَـٰبُ أَجَلَهُ ۥ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ يَعۡلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمۡ فَٱحۡذَرُوهُ‌ۚ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ۬
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu  dengan sindiran atau kamu menyembunyikan [keinginan mengawini mereka] dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan [kepada mereka] perkataan yang ma’ruf . Dan janganlah kamu ber’azam [bertetap hati] untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235).
4. Yang dimaksud dengan wanita-wanita disini adalah perempuan yang sedang iddah karena kematian suaminya. Sedang yang dimaksud sindiran adalah mengucapkan kata-kata tersuratnya berlainan dengan tersiratnya. Contoh kata-kata sindiran: "Saya ingin kawin, atau saya mengharapkan sekali kiranya Allah akan memudahkan jalan bagika memperoleh isteri yang shalehah, atau Sesungguhnya Allah memberikan kepadamu seorang pengemudi yang lebih baik bagi kamu," Termasuk juga meminang dengan sindiran ini memberikan hadiah kepada perempuan yang sedang iddah. Boleh juga si laki-laki memuji dirinya sendiri dengan menyebutkan jasa-jasa baiknya sebagai cara meminang dengan sindiran.
5. Rasulullah saw pernah masuk ke rumah Ummu Salamah ketika ia masih iddah karena kematian suaminya, Abu Salamah, Kata beliau: "Tentu engkau sudah tahu aku ini seorang Rasul, dan Rasul terbaik serta betap mulianya kedudukannku di kalangan bangsaku"(HR.Daruquthni, Hadits ini Munqathi karena ada seorang rawi bernama Muhammad Al-Ba-Qir bin Ali yang tidak pernah bertemu dengan Nabi). 
Perbuatan Nabi tersebut termasuk meminang.

3. Meminang pinangan orang lain.

1. Dalil larangan menyerobot pinangan orang lain
Meminang pinangan saudaranya, berarti ia menyerang hak dan menyakiti hati peminang pertama, memecah belah hubungan kekeluargaan dan mengganggu ketenteraman, hukumnya diharamkan.
Dari Uqbah bin 'AmirRasulullah saw bersabda: " Orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, tidak boleh ia membeli barang yang sedang dibeli saudaranya dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan." (HR.Ahmad dan Muslim).
Tirmidzi meriwayatkan dari Syafi'i tentang makna hadits di atas, sbb.:
- Bilamana perempuan yang dipinang sudah ridha dan senang, maka tidak seorangpun boleh meminangnya lagi. Tetapi kalau belum tahu ridha dan senangnya, maka tidaklah berdosa meminangnya.
- Bila laki-laki kedua meminang sesudah laki-laki pertama diterima, kemudian menikah, hukumnya berdosa, tetapi perkawinannya tetap sah, sebab yang dilarang adalah larangan tentang meminang, dan meminang bukan salah satu syarat sahnya nikah.
- Tetapi Imam Daud berkata: Perkawinannya dengan peminang kedua harus dibatalkan baik sudah persetubuhan ataupun belum, wallaahu a'lam.
2. Keutamaan merahasiakan pinangan.
Merahasiakan pelamarannya (tidak mengumumkan ke orang banyak) adalah upaya penjagaan rasa malu dan harga diri masing-masing pihak manakala di kemudian hari tidak berlanjut ke jenjang pernikahan. Dari Ummu Salamah r.a. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Kumandangkanlah pernikahan dan rahasiakanlah peminangan”.
3. Dib0lehkan wanita melamar pria.
Wanita melamar laki-laki Secara syar’i tidak masalah. ”Dari Tsabit, ia berkata,”Kami duduk bersama dengan Anas bin Malik yang disebelahnya ada seorang anak perempuannya. Lalu Anas berkata,” datanglah seorang perempuan kepada Nabi SAW, lalu ia menawarkan dirinya kepada beliau, kemudian perempuan itu berkata,”Wahai Rasulullah maukah tuan mengambil diriku? Kemudian anak perempuan Anas menyeletuk,”Betapa tidak malunya perempuan itu!” Lalu Anas menjawab,”Perempuan itu lebih baik daripada kamu”. Ia menginginkan rasulullah, karena itu ia menawarkan dirinya kepada beliau”. (HR. Ibnu Majah). Hal ini menunjukkan betapa hukum Islam sangat menjunjung tinggi hak wanita. Mereka tidak hanya berhak dilamar tetapi juga memiliki hak untuk melamar lelaki yang disukainya. 

4. Anjuran Melihat pinangan Terlebih Dahulu

Dalam Islam tidak dikenal istilah setengah halal lantaran sudah dikhitbah. Dan amat besar kesalahan kita ketika menyaksikan pemandangan pasangan yang sudah bertunangan atau sudah berkhitbah, lalu beranggapan bahwa mereka sudah halal melakukan hal-hal layaknya suami istri di depan mata, lantas diam dan membiarkan saja. Apalagi sampai mengatakan, "Ah biar saja, toh mereka sudah bertunangan, kalo terjadi apa-apa, sudah jelas siapa yang harus bertanggung-jawab." Padahal dalam kaca mata syariah, semua itu tetap terlarang untuk dilakukan, bahkan meski sudah bertunangan atau sudah melamar, hingga sampai selesainya akad nikah. Dan hanya masyarakat yang sakit saja yang tega bersikap permisif seperti itu. Padahal apapun yang dilakukan oleh sepasang tunangan, bila tanpa ada ditemani oleh mahram, maka hal itu tidak lain adalah kemungkaran yang nyata. Haram hukumnya hanya mendiamkan saja, apalagi malah memberi semangat kepada keduanya untuk melakukan hal-hal yang telah diharamkan Allah.
Melihat calon/ wanita. Melihat yang dimaksudkan disini adalah melihat diri wanita yang ingin dinikahi dengan tetap berpanutan pada aturan syar’i.
Sebaiknya laki-laki lebih dulu melihat perempuan yang akan dipinangnya sehingga dapat diketahui kecantikannya yang bisa jadi satu faktor menggalakkan dia untuk mempersuntinnya, atau untuk mengetahui cacat-celanya yang bisa jadi penyebab kegagalannya sehingga berganti mengambil orang lain.

  1. Dari Anas bin Malik, ia berkata,”Mughirah bin Syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan. Lalu rasulullah Saw. Bersabda,”Pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan memberikan jalan untuk dapat lebih membina kerukunan antara kamu berdua”. Lalu ia melihatnya, kemudian menikahi perempuan itu dan ia menceritakan kerukunannya dengan perempuan itu.(HR. Ibnu Majah: dishohihkan oleh Ibnu Hibban, dan beberap hadits sejenis juga ada misalnya diriwayatkan Oleh Tirmidzi dan Imam Nasai).
  2. Dari Jabir bin 'Abdullah, Rasulullah saw. bersabda: "Jika seseorang dari kamu mau meminang seseorang perempuan kalau bisa lihat lebih dahulu apa yang menjadi daya tarik untuk mengawininya, maka hendaklah dilakukannya." (HR.Abu Daud).
  3. Dari Mughirah bin Syu'bah; ia pernah meminang seorang perempuan, lalu kataRasulullah kepadanya: "Sudahkah kau lihat dia?" Jawabnya: "Belum." Sabdanya:"Lihatlah lebih dahulu agar nantinya kamu bisa hidup bersama lebih langgeng.(HR.Nasa'i, Ibnu Majah dan Turmudzi).
Tempat - tempat yang boleh dilihat
Dengan melihat, dapat diketahui cantik atau jeleknya seorang perempuan. Adapun sifat-sifat yang bertalian dengan akhlak, dapatlah diketahui dari sifatr lahirnya atau ditanyai atau bertanya kepada mereka-mereka yang dekat dengannya, atau melalui tetangganya, atau dengan perantaraan menanyai kalangan keluarganya yang sangat dipercayainya seperti ibu dan saudara-saudara perempuannya.
Nabi pernah mengutus Ummu Sulaim untuk mendatangi seorang perempuan, lalu sabdanya: "Lihatlah urat kentirnya dan ciumlah kuduknya. " Dalam riwayat lain dikatakan : ... dan ciumlah gigi depannya (HR.Ahmad, Hakim, Thabrani dan Baihaqi). Maksudnya mencium gigi depan adalah untuk mengetahui bau mulutnya.
1. Hadits-hadits tentang melihat pinangan tidak menentukan tempat-tempat khusus dimana saja kebolehannya, maka sudah barang tentu para ulama berbeda-beda pendapat mengenai tempatnya. Namun secara umum jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bagian badan yang boleh dilihat yaitu muka dan telapak tangan. Muka menggambarkan cantik atau jeleknya, sementara tapak tangan dapat menggambarkan subur atau tidaknya badan.
2. Bilamanan laki-laki melihat pinangannya, ternyata tidak menarik, hendaklah ia diam, dan jangan mengatakan sesuatu yang dapat menyakitkan hati, sebab boleh jadi perempuan itu akan disenangi oleh laki-laki lain.
3. Perempuan juga berhak melihat laki-laki yang meminangnya, guna mengetahui hal-hal yang bisa menyebabkan ia tertarik sebagaimana yang berlaku pada laki-laki.
Umar berkata: Janganlah anda nikahkan putri-putri anda dengan laki-laki yang jelek, karena hanya dia (laki-laki tersebut) yang merasa senang kepadanya, sedang dia (perempuan) tidak menyukainya.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                              “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”