Jumat, 26 Februari 2016

Makna Bentuk Cincin Tunangan

Bagi Anda yang akan memilih cincin untuk pertunangan, berikut ini bentuk cincin tunangan dan makna di baliknya.
Cincin Berbentuk Hati
Pada umumnya dalam memilih cincin untuh bertunangan, beberapa pasangan selalu memilih cincin dengan bentuk hati meskipun kini bentuk segi empat maupun oval menjadi dominasi utama. Dalam pemaknaannya, cincin dengan bentuk hati selalu banyak dipilih karena dapat melambangkan rasa cinta dan kasih sayang yang dalam dari lubuk hati.
Selain itu, cincin dengan bentuk hati juga selalu di identikan dengan seseorang yang memiliki jiwa romantis kepada pasangannya. Selain memiliki makna yang dalam, cincin bentuk hati juga termasuk salah satu cincin yang cocok di padupadankan dengan gaun benuansa modern dengan warna putih yang sangat indah.

 Cincin Berbentuk Oval
Dalam salah satu situs pernikahan, banyak orang memilih cincin dengan bentuk oval sebagai lambang keseriusannya terhadap pasangan. Pada dasarnya, cincin bentuk oval sangat identik dengan gaya hidup eksklusif yang berklaitan dengan hubungan Anda bersama pasangan terkasih.
Selain itu, cincin bentuk oval juga dapat dilambangkan sebagai sesuatu hal yang mencirikan kesetiaan dengan selalu menjaga hubungan selalu harmonis setiap saat. Bagi Anda yang masuk kedalam kategori setia terhadap pasangan, cincin berbentuk oval dapat menjadi salah satu pilihan yang tepat karena memiliki makna yang dalam.

Cincin Dengan Hiasan Berlian
Untuk melambangkan sesuatu hal yang mewah dan glamour, banyak pasangan yang selalu mewujudkannya dalam bentuk cincin yang dihiasi dengan puluhan berlian mahal. Meskipun terkesan sebagai sesuatu pemborosan tetapi dengan keyakinan diri dan keteguhan hati terhadap pujaannya, banyak pasangan yang memilih cincin dengan hiasan berlian sebagai salah satu pilihan utama.
Selain memiliki makna yang besar dalam sebuah kemewahan, cincin dengan hiasan berlian juga dapat diartikan sebagai perlambangan kesetiaan terhadap pasangan.

Cincin Berbentuk Bulat
Bagi Anda yang menyukai unsur Tradisional dari pada Modern, cincin dengan bentuk bulat dapat menjadi pilihan utama dalam melangsungkan sebuah upacara pertunangan. Cincin dengan bentuk bulat selalu diidentikan dengan sebuah kesiapan ketika akan menjalani sebuah bahtera rumah tangga antara Anda dan pasangan tercinta.
Selain itu, dalam sejarahnya, cincin bentuk bulat selalu menjadi lambang kesetiaan yang panjang karena cincin bentuk tersebut sudah sering digunakan sejak zaman dulu dan masih bertahan hingga sekarang.

Cincin Berbentuk Pir
Anda adalah seorang yang elegant, artistik, namun memiliki sentuhan unik, cincin dengan bentuk seperti buah pir dapat menjadi pilihan utama dalam menjalani sebuah pesta pertunangan. Cincin dengan bentuk pir dapat dimaknai sebagai kemandirian dalam menjalani sebuah hubungan namun tetap berpegang teguh pada sebuah komitmen yang sudah disepakati.
Jika cincin tersebut menjadi pilihan utama, ketika pesta pernikahannya Anda dapat mengkombinasikan gaya kontemporer sebagai salah satu tema yang cocok dengan cincin pertunangannya.



Sabtu, 20 Februari 2016

Mahar Pernikahan


Mahar adalah hak istri. Jadi, si istri berhak menentukan mahar apa yang harus diberikan calon suaminya bila ingin memperistrinya. Ketika sudah diberikan maka mahar tersebut menjadi hak prerograif sang istri dan tak siapapun yang boleh mencampurinya.
Bentuk mahar adalah harta atau jasa. Yang dinamakan harta adalah barang berguna yang memiliki nilai harga pada diri si penerima. Sedangkan jasa adalah manfaat abstrak yang berguna bagi kehidupan penerima (dalam hal ini adalah istri) baik di dunia maupun di akhirat.
Mahar dalam bentuk jasa misalnya seorang istri atau walinya mensyaratkan suami bekerja padanya tanpa diupah. Ini seperti yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib AS kepada Nabi Musa AS ketika menikahi putrinya. Contoh lain yang lebih kontemporer adalah si istri mensyaratkan suami untuk membiayai kuliahnya sampai selesai. Itu juga adalah bentuk mahar yang wajib diberikan suami sampai tuntas.
Jumlah maksimal dan minimal
Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batas atas dan batas bawah bagi mahar. Asalkan kedua pihak (suami dan istri serta walinya) sudah menyepakati jumlah, maka itulah yang harus dibayarkan sebagai mahar.
Hanya saja, memang ada anjuran untuk mempermudah mahar. Artinya, mahar yang mudah dijangkau oleh mempelai pria itulah yang dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad, no. 23388 dari Aisyah ra). Hadits ini dha’if karena ada rawi bernama Ibnu Sakhbarah, tapi maknanya dikuatkan oleh hadits lain yang juga dari Aisyah yaitu, ”Sesungguhnya wanita yang baik itu adalah yang ringan maharnya, mudah menikahinya, dan baik budi pekertinya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya). Al-Albani menganggap hadits ini hasan dalam Shahih Al-Jami’, no. 2235.
Bolehkah berutang mahar?
Boleh saja seseorang berutang mahar baik disebutkan dalam akad nikah ataupun tidak. Bila disebutkan maka teksnya akan seperti prolog di atas, meski hal itu akan ditertawakan banyak orang. Tapi andai itu terjadi maka tak berpengaruh kepada keabsahan akad.
Bahkan, mahar tak mesti disebutkan dalam akad, sehingga akad nikah boleh saja berbunyi seperti ini, ”Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan.” Selesai sampai di situ dan akadpun sah lalu mereka resmi menjadi suami-istri. Akan tetapi mahar tetap wajib dibayarkan bila sudah disepakati oleh kedua pihak jumlahnya sebelum akad, biasanya pada saat lamaran.
Bagaimana bila maharnya belum disepakati dan tidak pula disebutkan dalam akad?
Bila demikian kejadiannya maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar mitsl. Mahar mitsl artinya mahar yang sepadan untuk ukuran wanita seperti si istri bersangkutan. Biasanya memperhatikan adat yang berlaku setempat, atau memperhatikan berapa mahar yang sudah dibayarkan untuk kakak atau adiknya yang sudah menikah duluan. Misalnya, untuk ukuran wanita secantik dia maka biasanya mahar orang-orang sekitar adalah sekian, maka sejumlah itulah yang wajib dibayarkan oleh suaminya.
Tata cara pembayaran mahar:
Mahar menjadi wajib dibayar ketika sudah terjadi persetubuhan suami istri. Maka si suami wajib membayar mahar yang telah disepakati atau disebutkan dalam akad seratus persen. Kalau belum terjadi kesepakatan maka wajib membayar mahar mitsl.
Mahar yang wajib dibayarkan seratus persen adalah dalam kasus sebagai berikut:
Sudah terjadi persetubuhan. Bila si wanita sudah sempat digauli maka tak ada alasan lagi bagi suami kecuali harus membayar mahar. Meskipun di kemudian hari si suami merasa tertipu sehingga ingin membatalkan perkawinan, maka dia tetap tidak bisa membatalkan mahar karena sudah menyetubuhi istrinya itu.
Suami atau istri meninggal dunia sebelum sempat terjadi hubungan suami-istri.
Madzhab Abu Hanifah menambah satu lagi yaitu bila pasangan suami istri ini sudah berduaan dan tak ada yang tahu lagi keadaan mereka, misalnya mereka sudah masuk kamar dari malam sampai pagi. Tapi madzhab lain tidak menganggap demikian. Wallahu a’lam.
Apabila mahar sudah disebutkan sejak akad atau sudah disepakati kedua belah pihak lalu terjadi perpisahan sebelum terjadi persetubuhan, maka si suami tetap wajib membayarkan mahar itu setengahnya. Itupun kalau perpisahan itu sebabnya adalah pihak suami. Misalnya, si suami tiba-tiba saja ingin menceraikan istrinya lantaran dia ingin pulang ke negerinya dan lain sebagainya. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat, 237,
”Dan jika kalian menceraikan mereka (istri-istri) sebelum menyentuhnya padahal kalian sudah menyebutkan jumlah mahar, maka hendaklah kalian membayarkan setengahnya.”
Sedangkan bila penyebab perpisahan adalah si istri sendiri maka mahar tidak wajib dibayarkan sama sekali. Misalnya, si suami mensyaratkan pada saat melamar bahwa istrinya ini masih perawan atau belum disetubuhi laki-laki lain, lalu kemudian sebelum mereka bersetubuh si istri menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dia telah didahului oleh laki-laki lain, maka si suami berhak meminta fasakh karena telah ditipu dan tidak wajib membayar apa-apa. Atau ada cacat dari pihak istri misalnya ternyata istrinya ini gila dan lain sebagainya.
Bolehkah mahar berbentuk mushaf Al-Qur`an?
Tentu saja boleh, karena mushaf adalah harta dan lumayan mahal harganya. Bahkan, isinya adalah harta paling berharga bagi orang-orang yang beriman.
Bolehkah mahar berbentuk pembacaan ayat suci Al-Qur`an?
Kadang kita melihat ada pasangan menikah lalu si wanita menyebutkan salah satu maharnya adalah membaca surah-surah tertentu misalnya surah Ar-Rahman. Apakah ini termasuk mahar? Bila memang si wanita merasa ini adalah jasa dari suami yang dia perlukan maka tentu saja itu termasuk mahar. Tapi ada kemungkinan dia salah dalam menafsirkan hadits Sahl bin Sa’d di atas, sehingga dia menganggap bahwa mahar ayat Al-Qur`an adalah membacanya di depan penghulu.
Memang ada dua tafsiran dari hadits ini sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath Al-Bari secara panjang lebar. Intinya, menurut pendapat yang paling terkenal dan didukung oleh versi lain dari hadits di atas bahwa maksud mahar Al-Qur`an itu adalah mengajarkannya. Sedangkan penafsiran lain adalah bahwa karena orang ini sudah hafal Al-Qur`an beberapa surah maka dia boleh menikahi wanita itu tanpa mahar. Insya Allah penafsiran kedua lebih tepat karena didukung oleh beberapa versi riwayat dan juga sesuai dengan makna mahar itu sendiri. Wallahu a’lam.

Selasa, 16 Februari 2016

Batu Swarovski dan Batu Zircon


Kristal Swarovski dibuat dari kaca yang diperkeras dan dicutting menggunakan mesin khusus buatan pabrik Swarovski. Kristal ini diimpor dari Austria. Ciri khasnya adalah tingkat kebeningan yang sangat tinggi dan kilau cahaya pelangi di bawah lampu.
Zirconia adalah berlian sintetis yang juga sering disebut sebagai “American Diamond” atau “Diamonique”, terbuat dari Zirconium oksida dan dibuat melalui proses pressurization. Zirconia memiliki tingkat kekerasan hampir sama seperti berlian asli dan sangat populer di kalangan pembuat perhiasan emas asli. Kilaunya tidak semenarik Swarovski, tetapi lebih mirip dengan batu berlian asli.

Rabu, 10 Februari 2016

Cincin Duta Jewellery

Hallo sis/gan yang masih bingung memilih cincin nikah atau ingin cincin nikah yang berbeda dengan yang lain silakan order di Duta Jewellery selain di sini juga bisa menerima orderan cincin fashion,ikat cincin batu dan perhiasan lainnya. Duta Jewellery menyediakan bahan platina,emas,palladium dan perak. Kamu bisa mendapatkan free satu kali service. So sis/gan buruan order.





Duta Jewellery 1
Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok
Telepon
08128698912
081317973662
PIN BB:31735CD6
Duta Jewellery 2
Alamat
Depok Town Square
Lantai 1FS17 No.7 Depok
Telepon
082114761073
089671973026
Pin BB 7d1cc353


Sabtu, 06 Februari 2016

Perjanjian Pranikah Dalam Islam

Sis/gan kali ini admin akan membahas tentang perjanjian pranikah bagaimana hukumnya dalam Islam.




Sekarang ini banyak pasangan calon pengantin yang membuat perjanjian pranikah dengan berbagai alasan. Sebenarnya bolehkah perjanjian pranikah itu dibuat ? khususnya bagi yang beragama Islam.
Seperti yang dilansir dalam islam.about.com, perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian yang berisi beberapa persetujuan yang sebelumnya sudah dibicarakan dan juga disetujui oleh kedua mempelai pengantin. Isi perjanjian ini nantinya akan mengikat kedua pihak tersebut selama mereka terikat dalam janji pernikahan.
Isi dari perjanjian paranikah ini biasanya meliputi negara atau tempat yang akan menajdi tempat tinggal kedua mempelai nantinya, setuju atau tidaknya salah satu pihak meneruskan pendidikan dan pekerjaannya, kunjungan kepada orang tua dan juga mertua, harta masing-masing pihak dan masih banyak lagi. Apa yang ditulis di dalam perjanjian pranikah harus melalui persetujuan kedua pihak terlebih dahulu.
Perjanjian pranikah seperti ini tidak dilarang dalam agama Islam asalkan apa saja yang tertulis di dalam perjanjian tersebut tidak melanggar syariat-syariat Islam. Jadi, jika anda beragama Islam dan ingin membuat perjanjian pranikah, anda tidak perlu lagi takut untuk melanggar ketentuan agama anda tersebut.

Senin, 01 Februari 2016

Tips Memilih Cincin Kawin

Berikut ini tips dalam mencari cincin kawin :

  • Cari referensi dengan cara browsing di internet, majalah atau pergi ke toko-toko perhiasan. Pilih waktu yang tidak terlalu dekat dengan hari pernikahan agar bisa memilih dengan tepat cincin yang cocok.
  • Sesuaikan dengan budget jangan terlalu dipaksaankan karena masih banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk persiapan pernikahan seperti katering,sewa gedung dan lainnya.
  • Pilih model cincin yang simple dan nyaman dipakai karena cincin akan dipakai terus menerus jangan sampai mengganggu aktifitas sehari-hari.
  • Sesuaikan dengan bentuk jari jika jari kecil jangan memilih cincin yang lebar karena kurang pantas dilihat.
  • Usahakan cincin yang anda pilih akan dapat terus dipakai sampai beberapa puluh tahun ke depan karena itu cari model yang tepat.
  • Lakukan pengukuran jari pada saat yang tepat jangan mengukur pada saat pagi hari karena pada saat pagi hari jari sedikit membengkak itu karena pada saat pagi badan mengandung garam yang belum dikeluarkan.
  • Pilih cincin yang mudah dibersihkan sehingga nantinya anda dapat memebersihkannya sendiri dirumah.
  • Pilihlah toko yang bisa memberikan jasa pembesaran atau pengecilan cincin. Anda juga bisa memesan di tempat pembuatan cincin yang sudah pasti bisa memberikan jasa revisi untuk cincin anda.
  • Untuk anda yang memilih bahan platina sebaiknya jangan dipakai pada saat melakukan aktifitas berat,kasar atau saat berolahraga karena platina mudah tergores. Sedangkan untuk bahan emas pilih yang kadar 75% atau 18 karat karena bentuknya tidak akan berubah saat berakifitas sehari-hari.